Minggu, 25 Juli 2021

Ada syarat modal minimal, ini saatnya dompet digital mencari dana lewat IPO?

  Bank Indonesia (BI) baru-baru ini mengeluarkan peraturan modal minimum penyelenggara jasa pembayaran (PJP), yang juga berlaku untuk dompet digital seperti OVO, Gopay, Dana, Shopeepay, dan Link Aja. Hal ini dapat memberikan peluang bagi perusahaan fintech untuk melakukan IPO melalui pembayar. (IPO) untuk menggalang dana tambahan.

 Seperti diketahui, tren IPO fintech di sektor pembayaran menjadi populer di pasar mata uang, terutama di masa pandemi Covid19, untuk meningkatkan kinerjanya. Ambil Shift4 Payments Inc, yang terdaftar di bursa pada Juni 2020, dan Paya Holdings, yang juga terdaftar pada Oktober 2020, sebagai contoh. Baru-baru ini, Flywire Corp, penyedia layanan pembayaran AS yang go public pada Mei tahun lalu, mampu menaikkan valuasinya menjadi US$3,5 miliar pada hari pertama transaksi. Hans Kwi, Direktur Anugerah Mega Investama, mengatakan:

 "Setelah aturan modal minimum yang baru berlaku, akan ada peluang bagi peserta IPO dompet digital. Selain itu, atas inisiatif Bukalapak, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyediakan teknologi startup dengan peluang listing.Namun, dia mengatakan bahwa masih banyak tantangan bagi pemain dompet digital.Dia mengatakan bahwa persaingan dimulai dengan munculnya bank digital, pemain dompet digital belum membentuk loyalitas pelanggan dan mendorong transformasi lebih lanjut.

“Misalnya, jika saya memiliki semua akun di dompet digital ini, saya akan memilih akun dengan diskon. Oleh karena itu, jumlah dana yang kami simpan di dompet digital ini kecil dan tidak ada pemesanan ulang, yang menyebabkan masalah bagi perusahaan. Kelas -Hans KONTAN mengatakan akhir pekan lalu. Soal rating, Hans mengatakan untuk dompet digital, pertimbangan terpenting dan terpenting adalah jumlah pengguna dan frekuensi pengguna menggunakan layanan yang ada untuk membayar. Setelah itu, akan terkait dengan dana yang disimpan di aplikasi. Jumlahnya terkait dengan jumlah total transaksi yang dilakukan.

 "Akhirnya, kami melihat pendapatan perdagangan perusahaan dan keuntungan dan kerugian yang dihasilkannya," tambah Hans. Utama Vavan Hendrayana, kepala penelitian investasi di Infovesta mengungkapkan kemungkinan listing dompet digital dengan cara yang sedikit berbeda. Jalan masih panjang. Masih mudah untuk menemukan investor strategis untuk mencari modal.

 “Diyakini bahwa pembayaran elektronik memiliki potensi besar di Indonesia dan menarik sejumlah besar investor strategis, sehingga tidak perlu IPO. Dana Anda juga cukup untuk investor strategis,” kata Wavan. Modal, PJP memiliki tiga jenis persyaratan modal setoran.Diantaranya izin Tipe 1 senilai Rp 15 miliar dan izin Tipe 2 senilai hingga Rp 5 miliar. Untuk lisensi kategori 3 yang tidak menyediakan sistem ke operator lain, modal setoran minimum adalah 500 juta rupee, dan jika sistem menyediakan sistem ke operator lain, modal setoran minimum adalah 1 miliar rupee.

 Vavan juga meyakini bahwa fintech pembayaran Indonesia tidak dapat dibandingkan dengan luar negeri, karena fintech pembayaran ini tidak lagi dalam tahap pertumbuhan eksponensial, sehingga investor awalnya berharap untuk keluar melalui strategi IPO. Ada urgensi untuk go public, dan induk perusahaan yang go public harus menjadi induk perusahaan terlebih dahulu. Kalau kita bicara nilai tambah listing, mungkin dulu kita gabungkan dengan organisasi lain,” tambah Wavan.

 Sebagai perusahaan dompet digital, DANA tidak memungkiri bahwa IPO merupakan bagian dari momentum bisnis, namun perusahaan tetap fokus dalam memajukan Untuk mewujudkan transformasi keuangan digital Indonesia yang semakin luas, CEO DAN Founder DANA KONTAN Vince Ishwara (Vince Ishwara) mengatakan DANA masih dalam tahap awal perlunya peningkatan pembelajaran dan transaksi baru. melihat peningkatan produktivitas dari pandemi Covid19, yang memaksa orang untuk beradaptasi dengan transaksi digital.Mereka menemukan bahwa selama periode ini, rata-rata volume transaksi harian naik menjadi 4,8 juta. Manfaat bagi pengguna termasuk usaha kecil dan menengah