Jumat, 23 Juli 2021

Biro Pendidikan Dasar Disdik Kutim melarang sekolah mewajibkan siswa membeli buku dari koperasi sekolah dan di luar sekolah

Biro Pendidikan Dasar Disdik Kutim melarang sekolah mewajibkan siswa membeli buku dari koperasi sekolah dan di luar sekolah. Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Supratmandongkutai. Penjualan buku teks diperbolehkan. Itu disiarkan," katanya dalam rapat di kamarnya

 Supratman mengatakan saat rapat dengan kepala sekolah di ruang dewan Dewan Pendidikan, dia mengungkapkan larangan penjualan buku tersebut. .Dong Kutai pernah menerima siswa baru.

 Selain menyebarkan larangan protes, dia bahkan mengeluarkan pemberitahuan. Dari departemen pendidikan, "tambahnya. Meski dilarang, Supratman mengatakan dalam pertemuan itu bahwa dia tidak menjatuhkan sanksi apa pun kepada sekolah yang menjual buku.

 Dia membenarkan larangan tersebut dalam bentuk imb im auan.Dalam wawancara lain, Kepala SDN Sunardi 005 Sangatta Utara membenarkan adanya himbauan Kemendikbud untuk melarang penjualan buku. Beli: "Ayo,