Kamis, 22 Juli 2021

Surabaya kembali menerapkan eTilang dan mengimbau masyarakat untuk mempermudah transportasi

 Surabaya kembali menerapkan eTilang dan mengimbau masyarakat untuk mempermudah transportasi. Polres Surabaya telah memperkenalkan electronic traffic control (ETLE) atau sistem tiket elektronik di Surabaya. Penuntutan atas pelanggaran atau tilang elektronik di jalanan Kota Surabaya berbasis teknologi informasi akan dimulai pada awal tahun 2021. Menurut Kepala Polrestabes, Dinas Lalu Lintas Jalan Surabaya dari AKBP Teddy Chandra, tindakan tersebut sudah dilaksanakan.

 Sekali lagi, ikuti kebijakan Kapolri Listio Sigit Prabovo untuk memaksimalkan penggunaan ETLE atau Ethylang sebagai metode penegakan hukum. “Sesuai perintah Kapolri, ETLE merupakan salah satu metode penegakan hukum yang harus digunakan secara maksimal,” kata Teddy Chandra kepada AKBP, Kamis (2 November 2021). 

“Tentunya nanti diharapkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan lalu lintas semakin efektif,” lanjutnya. Saat ini, 39 lokasi di kota tersebut memiliki sistem video surveillance (CCTV) yang terintegrasi dengan RTMC Polda Jatim. Sistem Transportasi Cerdas Surabaya dan Surabaya No. 40 mengambil 'layanan transportasi perkotaan' di Surabaya.

 "Secara teknis semuanya akan sama. Pelanggaran dicegat melalui RTMK. Kemudian kami akan mengirimkan surat kepada manajemen dengan nomor polisi di atasnya," katanya.“Akan ada tenggat waktu untuk memastikan kesatuan pelayanan Satlantas Polrestabes di gedung Siola Surabaya di Surabaya,” tambahnya. Kami akan memblokirnya terlebih dahulu sampai denda pelanggaran dibayarkan. Jika Anda berulang kali terluka, akan ada akumulasi.