Kamis, 22 Juli 2021

PNS Yang Nekat Bepergian Pada Saat Lebaran IMLEK Bakal Kena Pecat

 PNS atau pejabat nasional tidak diizinkan meninggalkan kota untuk merayakan Tahun Baru Imlek selama liburan panjang. 2021 No. 04 Kementerian dan Komisi tentang Otorisasi Reformasi Mekanikal dan Elektrikal Nasional 2572 Peraturan Konfusius tentang pembatasan keluar ASN selama liburan Tahun Baru Imlek tahun 2572. Pandemi COVID-19. 11-14 Februari. Pelanggaran akan dikenakan sanksi disiplin, seperti apa?

 Menurut Rini Vidyantini, Deputi Bidang Korporasi dan Manajemen KemenpanRB, tindakan disipliner tersebut tertuang dalam Peraturan Nomor 53 Tahun 2010 (PP). Tentang tindakan disipliner terhadap pejabat.

 Dalam PP, ASN memiliki tiga jenis tindakan disiplin n: sederhana, sedang dan sulit.Selain itu, Reeney menyatakan bahwa tindakan disipliner untuk pelanggaran ASN akan ditentukan berdasarkan tingkat dampak negatif pada departemen, lembaga, pemerintah, dan negara bagian. PZ merupakan pelanggaran kepatuhan penuh pemerintah. Jika pelanggaran tersebut berdampak negatif pada satuan kerja, sanksinya lebih ringan,” jelasnya. berdampak negatif bagi pemerintah dan negara. Pegawai ASN akan dihukum berat.