Pemerintah segera membayar THR dan gaji ke 13. Pada Kamis, 29 April 2021, diumumkan pemerintah akan membayarkan upah hari raya (THR) kepada instansi pemerintah, antara lain pegawai negeri sipil (PNS), kuasi pegawai negeri sipil (CPNS), TNI, PNS, Pensiunan dan Penerima Manfaat, 10 hari menjelang Lebaran.
Selain itu, pemerintah membayar gaji ketiga belas pejabat TNI dan Polri. TNI dan Polri, serta pejabat pemerintah, pensiunan, pensiunan, penerima manfaat Tunjungan. Kemarin, Rabu, 28 April saya menandatangani PP itu," kata Presiden dalam siaran pers saat kunjungan kerjanya ke Malangje Guernsey, Jawa Timur, Kamis.
mengatakan: Pemberian THR merupakan salah satu rencana pemerintah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat, sehingga diharapkan menjadi pengungkit ekonomi. Ramadhan dan Idul Fitri dianggap sebagai salah satu periode untuk mendorong konsumsi masyarakat, sehingga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.”10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Sebelum tahun ajaran baru, siswa akan menerima gaji ke-13.